Hukum Berkurban Idul Adha 2025 Buat yang Mampu Menurut Islam, Ini Penjelasan Lengkap Ulama

Jumat 09-05-2025,14:55 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Berbeda dengan Mazhab Maliki, Mazhab Syafii mengukur bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban. Dengan catatan, orang tersebut mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Zulhijah.

Apabila seseorang memiliki uang senilai hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban. Lebih baik memprioritaskan nafkah untuk keluarganya lebih dulu.

3. Menurut Mazhab Hambali, Boleh Berutang untuk Kurban

Menurut Mazhab Hambali, seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berutang. Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.

4. Menurut Mazhab Hanafi Hukum Berkurban Wajib bagi yang Mampu

Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum berkurban menjadi wajib bagi yang mampu. Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu adalah mereka yang memiliki harta yang senilai dengan nisab zakat mal, yaitu 200 dirham. Telah melebihi kebutuhan pokok dan pihak yang wajib ditanggungnya. 

Pendapat Abu Hanifah ini berdasarkan hadis: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Namun, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 mengatakan, “Para pakar hadis melemahkan hadis-hadisnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadis Nabi; mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban”.

BACA JUGA: Tanggal 12 Mei 2025 Libur Apa? Yuk Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Ini

Sejarah Kurban di Kalangan Nabi dan Sahabat

Dalam keadaan berada atau sedang mengalami kekurangan, Rasulullah selalu berkurban setiap tahun. Walau memiliki gaya hidup sederhana, Nabi Muhammad tidak absen berkurban. Baginya, kurban adalah ibadah yang diupayakan setiap tahun, bukan ibadah yang dilakukan sekali seumur hidup.

Hadis Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda, “Tiga hal yang wajib baiku, sunah bagi kalian, yaitu salat witir, kurban, dan salat Dhuha” (HR Ahmad dan al-Hakim). 

Dalam riwayat Imam al-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi bersabda, “Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian” (HR al-Tirmidzi).

Rasulullah mewajibkan dirinya untuk berkurban, namun hukum berkurban bagi yang mampu tidak wajib, melainkan sunah. Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang merupakan golongan mampu juga tidak selalu berkurban setiap tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa kurban bagi umat muslim tidak wajib, namun sunah muakad. Sebuah ibadah yang sangat dianjurkan.

Hukum Berkurban Adalah Sunah Muakad

Kurban memiliki sejarah yang cukup mengharukan. Ketika Nabi Ibrahim yang telah menanti puluhan tahun untuk memiliki seorang anak, diuji oleh Allah untuk mengurbankan anaknya semata wayang yaitu Nabi Ismail. Bila hal tersebut terjadi pada diri kita, belum tentu kita bisa menghadapinya. Perasaan orang tua mana yang tidak sedih bila harus berpisah dengan anak yang dinanti dalam kurun waktu menahun. 

Allah menguji ketaatan Nabi Ibrahim, dan Nabi Ibrahim didukung oleh anaknya untuk menjalankan perintah Allah. Kecintaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail kepada Allah melebihi kecintaan terhadap diri mereka sendiri. Pengorbanan tersebut Allah tebus dengan seekor domba, dan Nabi Ismail tetap hidup hingga akhir hayat. 

Dari peristiwa kurban dapat kita contoh kesabaran dan kecintaan Nabi Ibrahim kepada Allah Swt. Ibadah kurban sangat mulia, sebab selain mengenang peristiwa yang dialami Nabi Ibrahim, kurban juga menjadi bentuk rasa syukur dan kecintaan kita kepada Allah. 

Hukum berkurban bagi yang mampu adalah sunah muakad, atau ibadah yang sangat dianjurkan. Bila melaksanakannya akan mendapatkan balasan yang tidak sedikit dari Allah Swt. Pada hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dikatakan, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan”.

Kategori :