31. Yusuf Pranowo dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
32. Buyung Dwikora dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura
33. Chitta Cahyaningtyas dari Hakim PN Jakarta Timur menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
34. Sutarno dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
35. Suparman dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
36. Slamet Widodo dari Hakim PN Jakarta Utara menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
37. Raden Ari Muladi dari Hakim PN Jakarta Selatan menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura
38. Tri Yuliani dari Hakim PN Jakarta Timur menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
39. Esthar Oktavi dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
40. Dinahayati Syofyan dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
41. Eko Aryanto dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
BACA JUGA:Bentang Poster, Cara KAI Daop 1 Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang
Sementara itu, untuk hakim yang dimutasi dalam Rapim diminta untuk melengkapi sejumlah data dalam waktu dua minggu.
Data-data dimaksud seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), data keluarga KP4 (DRH), hingga informasi bank dan nomor rekening.