Bentang Poster, Cara KAI Daop 1 Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang

Bentang Poster, Cara KAI Daop 1 Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang

Bentangkan poster sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.-ist -

JAKARTA, DISWAY.ID - Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta gencarkan kegiatan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang.

Kali ini, dilakukan di JPL 18 di Jalan Kemuning Raya, Kelurahan Pejanten Timur.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam upaya nyata dari KAI Daop 1 Jakarta yang berkolaborasi dengan komunitas railfans Sadulur Sepoor dan juga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan turut serta melibatkan RW 006, dan RT setempat.

BACA JUGA:KAI Daop 1 Sediakan Kereta Api Tambahan untuk Libur Panjang Hari Waisak 2025

“Sosialisasi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan poster yang berisi imbauan kepada para pengendara untuk tidak menerobos perlintasan ketika sirine berbunyi dan palang pintu telah tertutup. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Ixfan dalam keterangannya pada Senin, 12 Mei 2025.

Ixfan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada yang telah mendukung kegiatan sosialisasi ini, karena sudah ikut serta menyampaikan pesan keselamatan kepada masyarakat sekitar.

 "Keselamatan merupakan tanggungjawab bersama, dibutuhkan kesadaran berkendara dan berlalulintas, terutama saat akan melewati perlintasan sebidang KA," tambahnya.

Ixfan menjelaskan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk membangun budaya tertib berlalu lintas terutama di sekitar jalur kereta api.

Ixfan menjelaskan saat akan melewati perlintasan sebidang KA, serta memperkuat sinergi antara KAI dan masyarakat dalam menciptakan keselamatan perjalanan KA serta semua pengendara.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan tidak ada perjalanan yang lebih penting dari nyawa," jelas Ixfan.

BACA JUGA:75 Kali Kecelakaan Akibat Tertemper Kereta, KAI Daop 1 Kampanyekan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang

Dalam hal ini, Ixfan menerangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 114, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai diturunkan, dan/atau ada isyarat lain;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads