JAKARTA, DISWAY.ID - Proses hukum tidak selalu berakhir di meja hijau.
Itulah yang terjadi dalam kasus pencurian tas dan laptop milik seorang penumpang bus Transjakarta yang akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Laptop di Transjakarta oleh Wanita Berkerudung, Keamanan Transportasi Umum Disorot
BACA JUGA:Asik! Garansi Laptop ASUS Kini Diperpanjang, Jadi 3 Tahun Internasional
Kasus yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) ini bermula pada Rabu (9/4/2025) saat korban, Cindy, tanpa sadar meninggalkan tas berisi laptop miliknya di bangku bus.
Tak disangka, momen itu dimanfaatkan oleh pelaku berinisial MW (43), seorang ibu rumah tangga yang diketahui masih memiliki anak balita.
Namun alih-alih memilih jalur hukum yang panjang, penyidik dan pihak korban akhirnya mengambil langkah damai.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Laptop di Transjakarta oleh Wanita Berkerudung, Keamanan Transportasi Umum Disorot
"Alhamdulillah pada hari ini, berkat kebesaran hati pelapor, pelapor bersedia untuk melaksanakan restorative justice," ujar AKP Bima, Jumat 16 Mei 2025.
Proses damai ini dilakukan setelah pelaku mengembalikan barang bukti berupa tas dan laptop milik korban dalam kondisi utuh.
Bima menegaskan bahwa tidak ada satu pun data di dalam laptop yang berubah ataupun disalahgunakan.
Dari sisi kemanusiaan, kepolisian mempertimbangkan kondisi pelaku yang merupakan ibu dari anak berusia dua tahun.
Hal ini menjadi salah satu alasan kuat mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.
BACA JUGA:Sindikat Pencurian 150 Laptop dan 90 HP Diringkus di Blitar saat Subuh, Modus Licik Terbongkar!