Aksi Pencurian Laptop di Transjakarta oleh Wanita Berkerudung, Keamanan Transportasi Umum Disorot
Kasus pencurian kembali terjadi di transportasi umum Ibu Kota Transjakarta di manq seorang penumpang kehilangan satu unit laptop-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pencurian kembali terjadi di transportasi umum Ibu Kota.
Seorang wanita berinisial MW (44) ditangkap aparat Kepolisian setelah diduga mencuri sebuah laptop milik penumpang Transjakarta di rute Rempoa-Blok M.
BACA JUGA:Pramono Segera Umumkan Hasil Seleksi Rekrutmen PPSU, Dijamin Transparan!
BACA JUGA:Transjabodetabek Vida Bekasi-Cawang Resmi Diluncurkan, Kemenhub Ungkap Izin Layanannya
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Kebayoran Lama pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Tim unit 5 atau unit Resmob berhasil mengamankan salah satu pelaku, yang dimana pelaku tersebut diduga melakukan pencurian tas berisikan laptop milik korban,” ujar Bima saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Mei.
Kejadian bermula pada Rabu, 9 April 2025, pukul 16.30 WIB, saat korban menaiki bus Transjakarta dari Rempoa menuju Blok M.
Saat itu, korban duduk di dekat pintu masuk sambil membawa tas berisi laptop. Namun, saat berpindah tempat duduk, korban tak menyadari tasnya tertinggal di kursi sebelumnya.
“Setelah itu korban turun, sampai dengan rumahnya, nah baru ingat di situ dan korban juga sudah mengecek ke transportasi umum tersebut dan didapati bahwa tas berisi laptop tadi sudah tidak ada,” jelas Bima.
BACA JUGA:Daftar 8 Korban Kecelakaan Angkot Jak Lingko di Cengkareng, Korban Alami Luka di Rahang dan Kepala
BACA JUGA:Jak Lingko Ugal-ugalan Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor di Cengkareng, Tiga Orang Tewas
Setelah menyadari kehilangan, korban langsung menghubungi pihak Transjakarta dan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyelidikan pun dimulai.
Berdasarkan rekaman CCTV di dalam bus, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Penangkapan dilakukan sehari setelah pelaporan resmi. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: