Transjabodetabek Vida Bekasi-Cawang Resmi Diluncurkan, Kemenhub Ungkap Izin Layanannya

Transjabodetabek Vida Bekasi-Cawang Resmi Diluncurkan, Kemenhub Ungkap Izin Layanannya

Peluncuran Transjabodetabek rute Vida Bekasi-Cawang.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (DJITM) apresiasi pihak-pihak terkait atas diluncurkannnya layanan Transjabodetabek rute Vida Bekasi–Cawang.

Direktur Jenderal ITM Risal Wasal Kementerian Perhubungan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang konsisten melanjutkan program-program Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Rute ini merupakan rute kedua yang beroperasi dan diuji coba dari tujuh rute yang kami setujui izin layanannya," ungkap Risal pada Kamis, 15 Mei 2025.

BACA JUGA:Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Baru 22,1 Persen, Pramono Targetkan 40 Persen di 2029

BACA JUGA:Airlangga Isyaratkan Indonesia Segera Manfaatkan Jeda Tarif AS-China untuk Negosiasi

Ia menambahkan hal tersebut sesuai surat dari DJITM kepada Direktur Utama Transportasi Jakarta Nomor AJ.206/1/3DJITM/2025 tanggal 21 April 2025 perihal Persetujuan Pelaksanaan Uji Coba Trayek Angkutan Orang Dalam Trayek Pelayanan Angkutan Perkotaan Transjabodetabek Reguler.

“Ada tujuh rute potensial yang cakupannya melayani wilayah di Bodebek yaitu Alam Sutera-Blok M yang telah diluncurkan pada 24 April lalu, Vida Bekasi-Cawang pada hari ini, Karawaci-Grogol, Terminal Depok-Terminal Kampung Rambutan, Sawangan-Lebak Bulus, Grand Wisata-Cawang, Bojonggede–Kampung Rambutan," jelas Risal. 

Ia pun berharap ketujuh rute dimaksud diharapkan dapat membuka layanan transportasi di wilayah Bodetabek.

Hal ini dapat memudahkan masyarakat bermobilisasi dari dan ke Jakarta. 

“Sebelum meluncurkan rute ini, tentunya kami melihat kondisi di lapangan, tidak semua rute yang diajukan kami setujui, seperti contohnya Terminal Jatijajar-Kampung Rambutan karena memang sudah ada operator angkutan eksisting yang melayani," ujar Risal. 

BACA JUGA:Penjelasan Resmi Kejagung Libatkan TNI untuk Pengamanan Kantor

BACA JUGA:Pramono Ingin Perluas TransJabodetabek ke Bogor Usai Bekasi dan Tangerang

Ia menjelaskan Transjabodetabek reguler yang diberikan izinnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek. 

“Kami memastikan izinnya harus memenuhi aspek standar layanan dimaksud," tambah Risal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads