"Saya sudah memerintahkan kepada wali kota, seluruh Wali Kota, juga Camat, juga instansi-instansi yang berwenang untuk itu lurah, apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau apakah itu mobil, nggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir," kata Pramono di Rusun Jagakarsa pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kemudian kata Pramono, terhadap yang bersangkutan dinyatakan bolos bekerja pada hari itu.
BACA JUGA:Tuntut Profit Sharing, Pemilik Unit Kondotel The Bellevue Radio Dalam Gelar Aksi Damai
BACA JUGA:Ogan Lopian: Sistem Terintegrasi untuk Respon Cepat Layanan Publik di Purwakarta
"Dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," ucapnya.