Pramono Ungkap Angka Kepatuhan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Meningkat

Rabu 21-05-2025,12:30 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, angka kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) naik transportasi umum setiap hari Rabu meningkat.

Pramono memaparkan, pada Rabu pertama kebijakan ini diterapkan ada 96 persen ASN yang patuh aturan.

Namun berjalannya waktu, kini sudah 98 persen ASN yang mengikuti aturan naik transportasi umum setiap hari Rabu.

BACA JUGA:Terbongkar! Pakan Burung Impor Asal Jerman Diselundupkan Bersama Biji Ganja

BACA JUGA:Terbengkalai Sejak 2021, Pramono Kembali Revitalisasi Planetarium TIM

Sekedar informasi, aturan pegawai Pemprov DKI Jakarta wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu,  tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan ini berlaku bagi ASN dan pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sejak Rabu, 30 April 2025 lalu.

"Setiap Minggu kita evaluasi. Minggu pertama ketaatannya itu 96 persen. Minggu kedua naik menjadi 98 Persen," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.

"Saya dilaporkan secara khusus oleh Kepala Dinas Perhubungan dan harapan saya Minggu ini juga akan mengalami kenaikan," tambahnya.

Menurut Pramono, tidak ada alasan bagi ASN tidak mematuhi aturan naik transportasi umum.

BACA JUGA:Simak Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 21 Mei 2025, Lengkap Lokasi dan Syarat Perpanjang!

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Rabu 21 Mei 2025: Waspada Hujan Petir!

Pasalnya ASN termasuk golongan yang digratiskan naik transportasi umum seperti Transjakarta, TransJabodetabek, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

"Semuanya digratiskan naik kendaraan umum sehingga naik dari mana aja gratis. jadi sehingga tidak ada alasannya," tegas Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Pramono memerintahkan Wali Kota, Camat hingga Lurah agar memulangkan ASN yang kedapatan naik kendaraan pribadi setiap hari Rabu.

Kategori :