Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Begini Isinya


Rabu 04-06-2025,09:41 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Menkes Minta Masyarakat Indoesia Tak Khawatir Soal Kenaikan Covid-19: Variannya Tak Mematikan

Pasal 17 ayat (7): Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.



ARGUMENTASI HUKUM



Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan
Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.



Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Soal Reshuffle, Istana Sebut Prabowo Punya Penilaian Terhadap Anggota Kabinetnya

BACA JUGA:Soal Imbauan Kemenkes Terkait Covid-19, Istana: Bukan untuk Menakut-nakuti Masyarakat

Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.



Rumusan Hukum
Tentang: Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023
Tanggal: 7 November 2023


Terlapor: Anwar Usman (Ketua Majelis MK)
Pelanggaran: Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta Karsa Hutama



Putusan MKMK: Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK
Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.



Putusan tersebut telah melanggar UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 17:
ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.



BACA JUGA:Kejagung Tanggapi Keluhan Tom Lembong Tulis Tangan Pleidoi Usai Laptop dan Tabletnya Disita

BACA JUGA:Tragedi Maut Longsor Gunung Kuda Cirebon: 21 Tewas, 4 Orang Masih Hilang

Ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bahwa putusan MKMK terhadap kesalahan Anwar Usman, Majelis MKMK seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 5,6 dan 7.



Kategori :