Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Begini Isinya


Rabu 04-06-2025,09:41 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Bahwa oleh karena ketua majelis MK IC Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka putusan No. 90/PUUXXI/2023 dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan.



Bahwa Pasal 17 Ayat 7 menyatakan:
Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.



BACA JUGA:Sektor Industri Dalam Negeri Dilanda PHK, Ini Kata Kemenperin

BACA JUGA:Peringatan Buat Pejabat Korup, Prabowo: Negara Tidak Akan Tinggal Diam!

ARGUMENTASI HUKUM


1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan
Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.



Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.



BACA JUGA:Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Beralih Jadi Driver Online karena Diberhentikan Sebelum Waktunya, KTKI: Ini Menyakitkan!

BACA JUGA:Kejagung 2 Kali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Ungkap Skandal Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Rumusan Hukum
Tentang: Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023
Tanggal: 7 November 2023
Terlapor: Anwar Usman (Ketua Majelis MK)
Pelanggaran: Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta Karsa Hutama



Putusan MKMK: Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK
Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.



Putusan tersebut telah melanggar UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 17:
ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.



Ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BACA JUGA:Istana Klaim Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun, Bandingkan Perbedaan Data IMF dan BPS

Kategori :