Heboh Surat Pemakzulan Gibran Desakan Purnawirawan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Disebut Final dan Mengikat

Rabu 04-06-2025,09:51 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyebut telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal empat puluh tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Rinciannya adalah keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun; batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah/sedang dijabat seseorang; dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.

BACA JUGA:Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia Open 2025 Hari Ini, Aksi Fajar/Rian hingga Dejan/Fadia

Dari ketiga isu pokok di atas, sambung Ridwan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan “wakil kepala daerah” tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif” sampai Ridwan.

BACA JUGA:Kamu Dikirim Saldo DANA Gratis Rp593.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke Dana 2025, Tukar Poin Lewat Main Misi

Sebab, jelas Ridwan, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah

Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagai elected official.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Kategori :