Heboh Surat Pemakzulan Gibran Desakan Purnawirawan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Disebut Final dan Mengikat

Rabu 04-06-2025,09:51 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Sekretariat Forum Purnawirawan TNI Bimo Satrio mengatakan surat tersebut dikirim sejak Senin, 2 Juni.

Dokumen ini ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Sudah (diterima, red). Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," kata Bimo saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Juni.

BACA JUGA:#SaveRajaAmpat! Greenpeace Selamatkan Surga dari Eksploitasi Nikel Atas Nama Transisi Energi Mobil Listrik

Adapun dalam surat yang beredar, terdapat sejumlah poin yang disodorkan oleh Forum Purnawirawan sebagai dasar memakzulkan Gibran.

Salah satunya, karena anak Presiden ke-7 RI itu mendapat tiket lewat perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.

Sementara dilihat dari laman resmi, MK telah menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 final dan punya kekuatan hukum yang mengikat.

Lembaga ini juga menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

BACA JUGA:Kamu Dikirim Saldo DANA Gratis Rp593.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke Dana 2025, Tukar Poin Lewat Main Misi

Hal ini dibacakan ketika MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat itu.

Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

BACA JUGA:KPK Geledah Dua Kantor Agen Pengurusan TKA terkait Kasus Korupsi di Kemenaker

Senada dengan putusan MK terkait Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.

Kategori :