JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan surat dari forum purnawirawan TNI patut diapresiasi.
Sebab, kata dia, hal itu sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.
Wakil Ketua Komisi XIII ini mengatakan surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI. Sementara itu, pengambilan keputusan dilakukan setelah disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir.
"Setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak. Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan dan juga tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno.
"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," bunyi surat tersebut, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.
Permintaan itu ttulis dalam nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra.