Sejauh ini, ada 4 perusahaan yang izin usaha pertambangannya dicabut. 4 perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Bahlil mengungkapkan alasannya yaitu karena melanggar Undang-undang.
BACA JUGA:Akhirnya, Ini Alasan Bahlil Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Hari Ini
"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," ujarnya.