"Karena memang kalau orangtua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," ujar Citra Ayu.
Senada dengan hal itu, Plt UPT PPPA DKI Jakarta Leni Yuningsih mengatakan, tim layanan PPPA telah mendampingi 5 dari 10 korban.
"Kemudian pengukuran awal dan psikoedukasi para korban pada tanggal 30 Juni 2025. Kemudian konsultasi hukum dan penguatan psikologi para korban dan orang tua korban pada tanggal 30 Juni 2025," ujar Leni Yuningsih.
BACA JUGA:Observo Center Prihatin Program MBG Direcoki Sengkuni di Internal BGN
PPPA akan melakukan beberapa kali pemeriksaan psikolog untuk 2 anak korban.
"PPPA mengawal proses hukum ini, mendampingi para anak korban untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan korban terpenuhi termasuk kebutuhan dukungan psikologi terhadap keluarga korban," tegas dia.