Diketahui, dugaan korupsi ini mencuat karena proyek pengadaan perangkat TIK senilai total Rp9,88 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,3 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga diarahkan untuk menggunakan spesifikasi Chromebook secara eksklusif.
BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim, Dicecar Soal Rapat Teknis Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Padahal, hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif untuk pembelajaran, terutama di wilayah dengan akses internet terbatas.
Penggunaan Chromebook yang sepenuhnya berbasis internet dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur digital di banyak daerah.