Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, pada 10 Juli 2025, menyatakan bahwa Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik secara patut.
“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.
Kejagung sedang menyusun langkah untuk memanggil Riza Chalid guna pemeriksaan sebagai tersangka, dengan upaya penjemputan paksa jika diperlukan.
Pihaknya berkoordinasi dengan pihak perwakilan Kejagung di Singapura dan menggandeng imigrasi.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dipertimbangkan jika Riza terus mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
Abdul Qohar membeberkan bahwa Riza Chalid, sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak, diduga bekerja sama dengan tersangka lain seperti Alfian Nasution (mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina), Hanung Budya (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim).
Mereka melakukan intervensi melawan hukum dalam kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang tidak dibutuhkan, menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak, dan mematok harga sewa tinggi (6,5 dolar AS per kiloliter).
Kejagung telah menahan delapan dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan pada 10 Juli 2025, kecuali Riza Chalid yang masih buron.
Anak Riza Chalid, M Kerry Adrianto merupakan salah satu dari 8 tersangka baru yang ditahan tersebut.
Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 10 Juli untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung juga menyita aset PT Orbit Terminal Merak, termasuk kilang minyak, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 18 orang.
Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung Abdul Qohar membacakan rilis di depan awak media dan ditayangkan di akun youtube Kejaksaan RI.-Tangkap layar Youtube-
Akun @negativisme memuji langkah berani Kejagung menjerat Riza, yang dikenal licin, sebagai “momentum tumbangnya mafia migas.”
@jh onsitorus_19 mendesak Kejagung segera mengeksekusi Riza, bukan hanya “omon-omon,” mengacu pada prediksi sebelumnya bahwa Riza layak jadi tersangka sejak Februari 2025.
@meliksumanandar mengkritik Kejagung, menuding adanya kelalaian karena tidak mencegah Riza ke luar negeri lebih awal, mengingat indikasi keterlibatannya sudah tercium berbulan-bulan sebelumnya.
Riza Chalid, sendiri dijuluki “The Gasoline Godfather". Ia dikenal sebagai pengusaha migas dengan jaringan luas, termasuk melalui perusahaan seperti Supreme Energy dan Paramount Petroleum yang berbasis di Singapura.