Pasal Karet ‘Tanah Terlantar’ dalam PP Nomor 20-2021, IAW: Sangat Subjektif dan Mudah Dimanipulasi

Rabu 16-07-2025,13:18 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

6. Penilaian ulang apakah mangkrak dan merugikan publik? Jika hasil audit menyatakan bahwa tanah benar-benar tidak digunakan, tidak punya rencana pemanfaatan, dan secara nyata merugikan tata ruang atau kepentingan publik, maka proses selanjutnya bukan langsung diambil alih negara, melainkan diajukan ke pengadilan.

7. Pengujian di Pengadilan. Sebagai negara hukum, pengadilan menjadi satu-satunya forum yang sah untuk menentukan apakah hak milik warga dapat dihapuskan atau tidak. 

Pemilik memiliki hak untuk membela kepemilikannya di hadapan hakim secara transparan dan adil.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026! Menanti Nasib Timnas Indonesia di Undian Round 4, Sumardji: Jangan Sampai Ketemu Qatar

BACA JUGA:Bocoran Mobil Baru Mitsubishi Motors, Isi Mystery Box Mitsubishi Motors 4 Varian dengan Mesin Turbo, Segini Estimasi Harganya

8. Putusan Hakim sebagai dasar hukum final. Hanya jika pengadilan menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut dapat dicabut karena penelantaran yang melanggar hukum, maka negara baru bisa mengambil alih bidang tanah itu secara sah, dan bukan lewat tafsir administratif.

IAW berharap dengan penilaian seperti ini maka tidak ada satu pun lembaga negara yang bisa secara sewenang-wenang menetapkan tanah milik warga sebagai ‘tanah terlantar’.

Semua diputuskan secara kolektif dan berdasar hukum formal dan ini merupakan wajah negara hukum yang sejati dengan menghormati hak rakyat, mengatur dengan musyawarah, dan menegakkan hukum melalui pengadilan.

Selain itu IAW juga memberikan rekomendasi atas PP No. 20/2021:

  1. Judicial review PP No. 20/2021 karena bertentangan dengan UUD 1945, UUPA, dan asas hak milik keperdataan.
  2. Evaluasi Narasi Menteri ATR/BPN. Pernyataan yang menyamakan ‘tanah kosong’ sebagai ‘tanah tidak sah’ adalah cacat hukum dan meresahkan masyarakat.
  3. Dorong revisi definisi ‘Tanah Terlantar’. Harus dimaknai secara rigid, terukur, multi-elemen, dan dijamin tidak menabrak hak perdata.
Kategori :