BACA JUGA:Perluas Ekosistem Talenta Digital Kampus, Telkom Resmikan Digistar Club Chapter UGM
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Flagship Terbaik Juli 2025, Lengkap dengan Harganya!
Kepemilikan tanah adalah hak sipil, bukan objek intervensi negara, hal tersebut berdasarkan pada:
1. Pasal 28H UUD 1945 berbunyi "Setiap orang berhak milik atas suatu benda dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang."
2. Pasal 20 UUPA sebut Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh, tak bisa dihapus kecuali:
- Karena kepentingan umum,
- Melalui proses hukum,
- Dengan ganti rugi layak.
3. Pasal 32 PP No. 24 tahun 1997 katakan: Sertifikat tanah hanya bisa dibatalkan melalui pengadilan, bukan keputusan administratif BPN.
BACA JUGA:Perluas Ekosistem Talenta Digital Kampus, Telkom Resmikan Digistar Club Chapter UGM
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Flagship Terbaik Juli 2025, Lengkap dengan Harganya!
Iskandar menyampaikan jika tafsir ‘tanah terlantar dalam PP No. 20/2021 berbahaya jika diterapkan sepihak.
Pasalnya konsep ‘tidak dimanfaatkan’ selama 2 tahun dijadikan dasar pencabutan hak tanah tanpa kejelasan standar objektif.
Dengan demikian, hal tersebut memiliki risiko dampak sangat subjektif dalam penilaian, sehingga bisa dengan mudah dimanipulasi.
IAW menyampaikan sebaiknya definisi ‘tidak dikelola’ harus dirumuskan secara partisipatif dan objektif.
BACA JUGA:KPK Ungkap Rincian Pengajuan Anggaran ke DPR hingga Rp 1,34 Triliun
BACA JUGA:Panduan untuk Pemula! Cek Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Lengkap Cicilan dan Tenornya
“Kami mengusulkan agar ketentuan ‘tanah tidak dikelola’ tidak boleh hanya ditentukan oleh ATR/BPN,” terangnya.
Sebaliknya, harus melalui mekanisme multi-stakeholder sebagai berikut: