84 Skandal Gula Rp31.6 Triliun Malah Dibiarkan, IAW: Tom Lembong Dihukum Menteri Perdagangan Lain Tidak Disidik Apalagi Dihukum
IAW mengungkapkan dengan dijatuhi hukuman 4.5 tahun terhadap Tom Lembong menunjukkan betapa tajam hukum berlaku tidak adil.-candra pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - IAW mengungkapkan dengan dijatuhi hukuman 4.5 tahun terhadap Tom Lembong menunjukkan betapa tajam hukum berlaku tidak adil.
Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara hanya karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp578 miliar hasil hitungannya BPKP tahun 2025, terkait impor gula tahun 2016.
Anehnya, hasil hitungan BPKP tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim dan menurut hakim kerugian hanya di kisaran Rp194 miliar.
“Sementara mantan menteri perdagangan lain tidak disidik, dituntut apalagi dihukum,” tulis IAW dalam pesan singkatnya ke Disway.Id.
BACA JUGA:Vonis Tom Lembong 4.5 Tahun, IAW: Pelanggaran Impor Gula Lebih Besar Kejagung Kincup
BACA JUGA:TERBARU! Bunga KUR Mandiri 2025 Turun, Cicilan Mulai Rp300 Ribuan per Bulan
Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch atau IAW menyampaikan jika keanehan dalam putusan Tom Lembong bahwa dasar hukum penghukuman yang digunakan bukanlah hasil audit dari lembaga konstitusional negara yakni BPK.
Namun hanya hitungan audit internal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanpa justifikasi BPK.
Keanehan lebih fantastis, di mana sejak tahun 2004 hingga 2024, Badan Pemeriksa Keuangan justru telah mengungkap sebanyak 91 kasus impor gula dengan total potensi kerugian negara hingga Rp31,6 triliun.
Dari jumlah fantastis itu, hanya tujuh kasus yang pernah ditindaklanjuti secara hukum dan sisanya menghilang ditelan arsip dan politik pembiaran.
BACA JUGA:Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Lebih ironis lagi, tujuh kasus yang disidik-pun menggunakan audit BPKP, bukan audit BPK.
Padahal menurut UUD 1945, hanya BPK yang diakui sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang sah dan hasil auditnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: