Pasal Karet ‘Tanah Terlantar’ dalam PP Nomor 20-2021, IAW: Sangat Subjektif dan Mudah Dimanipulasi

Rabu 16-07-2025,13:18 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Aturan hak milik dan pengelolaan pertanahan menjadi salah satu permasalahan haruslah menjadi konsen pemerintah agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.

Salah satu permasalahn yang dilihat oleh Indonesian Audit Watch adalah pasal karet ‘tanah terlantar’ dalam PP Nomor 20-2021.

PP Nomor 20-2021 adalah tentang aturan penertiban kawasan dan tanah terlantar yang dikeluarkan oleh Pemrintah.

Dalam PP ini mengatur mengenai kewajiban pemegang izin,konsesi,perizinan berusaha serta pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah.

BACA JUGA:Kaesang Blusukan ke Akar Rumput Cari Suara, Anak Jokowi Goyah di Pemilu Raya PSI 2025

BACA JUGA:BISMILLAH! Inilah 5 Pinjol Syariah Resmi OJK Terbaru yang Bebas Riba

Dalam aturan ini, tanah sebagai objek penertiban kawasan telantar dan tanah telantar, inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi telantar, penertiban kawasan telantar dan tanah telantar.

Selain itu juga pendayagunaan kawasan telantar dan Tanah Cadangan Umum Negara/TCUN.

TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

IAW menyampaikan bahwa terdapat pasal yang harus dikritisi yaitu pada BAB I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 menyebutkan jika tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

BACA JUGA:Istana: Perayaan HUT ke-80 RI Bakal Digelar di Jakarta

BACA JUGA:Operasional Haji 2025 Resmi Berakhir, Menag Paparkan Formula Terobosan Baru

Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch atau IAW menyampaikan jika pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengancam pengambilalihan tanah bersertifikat milik warga hanya karena tidak dikelola selama dua tahun, mencerminkan penyempitan hak milik menjadi hak administratif semata.

Menurut Iskandar, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara komunis sehingga pernyataan dari Nusron tidak relevan jika diterapkan.

Hak milik adalah hak keperdataan tertinggi yang hanya dapat dihapus melalui putusan pengadilan, bukan sekadar surat dari birokrasi.

Kategori :