Undang-undang ini melakukan reformasi besar-besaran. Menyederhanakan sistem pajak hiburan dengan menggabungkannya ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Ini mencakup berbagai jasa esensial. Seperti makanan-minuman, perhotelan, parkir, listrik, hiburan dan kesenian.
Nah, di sinilah kuncinya: olahraga permainan yang dilakukan di dalam ruangan atau menggunakan alat khusus, secara definisi, masuk dalam kategori jasa hiburan.
Karena Padel dimainkan di lapangan khusus dengan raket dan bola, otomatis memenuhi kriteria tersebut.
Padel dikategorikan sebagai permainan berbayar yang menggunakan fasilitas dan peralatan khusus.
Sesuai aturan, aktivitas ini dikenakan PBJT hiburan sebesar 10 persen. Tarif ini tak hanya berlaku untuk Padel.
Fasilitas olahraga populer lainnya seperti tenis, futsal dan badminton juga kena pajak hiburan 10 persen.
Dasar Hukum Pajak Padel di Jakarta
Pengenaan pajak padel di DKI Jakarta memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Secara spesifik menetapkan pajak untuk olahraga permainan berbayar, mencakup penyewaan tempat dan alat yang digunakan dalam kegiatan olahraga.
Kemudian, Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur daftar olahraga yang dikenai pajak.
Berdasarkan keputusan ini, lapangan Padel kini resmi terdaftar sebagai objek pajak PBJT hiburan di wilayah DKI Jakarta.
Hingga pertengahan tahun 2025, terdapat 7 lapangan padel di Jakarta yang masuk dalam daftar wajib pajak.
Semuanya tercatat sebagai penyedia jasa hiburan dan kesenian sesuai regulasi daerah.
“Padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat. Pajak ini berlaku untuk sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan via platform digital,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi Disway pada Senin, 14 Juli 2025.
Sejumlah penggemar asyik main Padel di Lapangan Padel Win's Arena Kuningan, Jakarta.-bianca chairunnisa-