Mitra Grab, Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Jumat 18-07-2025,08:47 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Di samping fokus mencari orderan, para Mitra Grab juga perlu mendapat perlindungan kerja. Kenapa? Karena Grab Indonesia telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bekerja sebagai mitra pengemudi ojek online memang memberikan kebebasan.

Tapi di balik fleksibilitas itu, ada satu hal penting yang kadang terlupakan bahwa perlindungan sosial termasuk vital.

BACA JUGA:YES! Main Aplikasi Penghasil Uang Populer 2025, Dapat Saldo DANA Gratis Rp706.000, Begini Cara Klaimnya

Kini Grab Indonesia mengklain Mitra Pengemudi dan Pengantaran bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan langsung melalui aplikasi Grab.

Kerja sama strategis ini, disebutnya, bagian dari komitmen Grab untuk terus meningkatkan kesejahteraan mitra, sekaligus menjawab kebutuhan akan jaminan perlindungan kerja yang layak di sektor informal.

Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mitra Grab akan mendapatkan perlindungan atas risiko kerja seperti:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Perlindungan ketika terjadi kecelakaan saat dalam perjalanan atau sedang bekerja.
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Santunan kepada ahli waris jika terjadi musibah yang tidak diinginkan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) (opsional)
  • Tabungan untuk masa depan dan hari tua yang bisa dicairkan.

Dengan iuran yang sangat terjangkau, mitra Grab sudah bisa mendapat manfaat layaknya pekerja formal.

Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tidak perlu ke kantor BPJS. Cukup lewat aplikasi GrabDriver:

1. Masuk ke Beranda aplikasi.

2. Pilih menu ‘Pusat Bantuan’.

3. Cari info seputar ‘BPJS Ketenagakerjaan’.

4. Ikuti petunjuk pendaftaran yang diberikan.

BACA JUGA:Mark Zuckerberg Rogoh Kocek Rp115 Triliun Buat Bayar Sengketa Penggunaan Data Pengguna Facebook

Kategori :