Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia Desak RKUHAP 2025 Transparan dan Partisipatif

Sabtu 19-07-2025,08:24 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Adapun, RKUHAP 2025 juga mengandung risiko implementasi serius. Dalam Pasal 332–334, RKUHAP ditetapkan mulai berlaku 2 Januari 2026, sementara peraturan pelaksananya baru akan disusun setelahnya.

"Artinya, akan ada kekosongan norma selama setahun yang berpotensi menimbulkan kekacauan implementasi. Dengan waktu yang sangat terbatas, belum ada kepastian soal kesiapan aparat penegak hukum maupun pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan kepada publik secara menyeluruh," tegasnya.

BACA JUGA:TOK! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:Waspada Tautan Palsu, BRI Imbau Nasabah Lebih Hati-Hati

Kemudian, para Guru Besar ini meminta integraso dan harmonisasi total antara KUHAP dan KUHP. 

"Agar sistem hukum pidana Indonesia benar-benar modern, adil, dan sesuai dengan konstitusi serta instrumen HAM internasional," jelasnya. 

RKUHAP Dinilai Melemahkan Lembaga Antikorupsi 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan sejumlah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dapat melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi.

"Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Koruspi," ujar Budi dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025.

BACA JUGA:Mayat Perempuan dengan Kondisi Terborgol Gegerkan Warga Cisauk, Polisi Buru Pelaku

BACA JUGA:Tokopedia Gandeng Dompet Dhuafa, Atasi Krisis Air Bersih di Lampung

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi dengan sejumlah pakar dalam melakukan identifikasi sejumlah poin yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan bahwa KPK sudah menggelar disku dengan sejumlah pakar untuk mengidentifikasi sejumlah poin yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah.

Terakhir ada sebanyak 17 poin krusial, paling disorot mengenai upaya paska direduksi. 

Setyo berharap membentuk Undang-Undang tidak terburu-buru untuk mengesahkan dan bersikap transparan dalam pembahasannya. 

"Prisnsipnya KPK berharap bahwa RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipasi dari semua pihak sehingga pembuatan daripada RKUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," pungkas Setyo.

Kategori :