JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
"Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,08 triliun," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, Selasa, 22 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sritex
BACA JUGA:Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan: Ada di Luar Negeri Ikut Suami
Nilai tersebut merupakan akumulasi kredit yang dikucurkan oleh sejumlah bank daerah kepada Sritex. Hingga kini, sejumlah pejabat dari tiga bank daerah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga bank diketahui tetap mengucurkan kredit kepada Sritex meski telah mengetahui bahwa kondisi keuangan perusahaan itu sedang bermasalah.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memberikan kredit senilai Rp395,66 miliar kepada Sritex. Sementara, Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat) menyalurkan kredit sebesar Rp543,98 miliar.
Adapun Bank DKI Jakarta memberikan pinjaman sebesar Rp149,01 miliar.
BACA JUGA:Vonis Tom Lembong 4.5 Tahun, IAW: Pelanggaran Impor Gula Lebih Besar Kejagung Kincup
Baru-baru ini, Kejagung menteapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah:
1. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023;
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022;
3. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021;
4. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025;
5. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023;
BACA JUGA:Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
6. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
7. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
8. Suldiartha (SD) Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Hingga kini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sritex.
Tiga tersangka sebelumnya adalah: mantan Direktur Utama Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan mantan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, penyidik hingga malam ini telah memeriksa 175 saksi dan satu ahli dalam penyidikan kasus tersebut.