JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran rekening yang tidak melakukan transaksi atau rekening nganggur 3 bulan.
Budi menegaskan bahwa pemerintah pusat memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan.
"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata dia kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menjamin hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik.
"Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat.
Mantan Kepala BIN ini mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," imbuhnya.
BACA JUGA:Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Nasabah Bisa Lapor ke Link Form Ini
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau dormant.
PPATK menjelaskan bahwa hal tersebut lantaran banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," mengutip Instagram PPATK, Selasa, 29 Juli 2025.
BACA JUGA:Begini Cara Aktifkan Kembali Rekening Bank Diblokir PPATK karena 3 Bulan Nganggur
Kendati diblokir, PPATK memastikan uang nasabah tetap aman dan tidak hilang.