BPI Danantara Hentikan Komisaris BUMN 'Pesta' Tantiem, Said Didu Beri Pujian!

Minggu 03-08-2025,17:39 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Kisah Pengusaha Pakan Ternak dari Ponorogo Ini Buktikan KUR BRI Bisa Bikin Usaha Berkembang

Larangan bermewah-mewah bagi para pimpinan BUMN.

Langkah-langkah ini, menurut Said Didu, adalah kebijakan yang bagus dan patut didukung.

Katanya langkah tersebut menciptakan harapan baru bagi efisiensi dan integritas di perusahaan-perusahaan pelat merah.

"Langkah dan kebijakan yang bagus. Kita dukung kebijakan Danantara tersebut," pungkas Said Didu, menunjukkan apresiasinya terhadap reformasi ini.

BACA JUGA:Pemprov DKI Bebaskan Pedagang Pasar Barito Pilih Loksem, Kendaraan Angkut Barang Disiapkan

Apa Bunyi Surat Tersebut?

Melalui salinan yang diunggah Said Didu, surat tersebut dirilis oleh BPI Danantara dengan nomor S-063/DI-BP/VII/2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN.

Pada poin pertama, surat tersebut berbunyi bahwa pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN dan operasionalnya, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Kemudian secara jelas pada poin kedua, BPI Danantara melarang jajaran direksi dan komisari BUMN mendapatkan tantiem.

BACA JUGA:3 Juta Rumah per Tahun Bukan Mimpi, Ini Strategi Kadin Dukung Pemerintah

Setidaknya ada tiga butir poin yang menerangkan alasan Presiden Prabowo dan BPI Danantara membuat larangan tersebut. Di antaranya;

"a. Untuk anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN, pemberian tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation). Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya “one-off” (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau “windfall”, maka harus dikeluarkan dari perhitungan."

"b. Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan."

"c. Hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berlaku sejak tahun buku 2025."

Kategori :