JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka ditetapkan dalam dugaan pelanggaran mutu produksi beras premium.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan saat ini pihaknya menetapkan tiga tersangka.
BACA JUGA:Promo HUT ke-80 RI! Masuk TMII Gratis Bulan Agustus 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Penjagaan Ketat TNI di Kediaman Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan
Dimana, ketiganya berasal dari PT PIM yang ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan fakta tersebut menetapkan tiga tersangka, Yaitu saudara S selaku Presdir PT PIM, AI kepala pabrik PT PIM, DO kepala quality control PT PIM," katanya kepada awak media, Selasa 5 Agustus 2025.
Sementsra puluhan saksi dan ahli telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Satgas Pangan telah memeriksa 24 saksi," paparnya.
Tiga tersangka sebelumnya berasal dari PT FS.
Investigasi yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, mengungkap bahwa dari 268 sampel beras dari 212 merek, sebanyak 232 sampel (189 merek) tidak memenuhi standar mutu dan takaran.
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel di pasar tradisional dan modern, pengujian laboratorium, serta pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pihak produsen.
Hasilnya, lima merek beras premium produksi PT FS yakni Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen, Sania, dan Jelita, terbukti tidak memenuhi standar SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.
Temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Kementan RI.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dokumen internal berupa instruksi kerja dan notulen rapat yang mengungkap bahwa PT FS secara sengaja menurunkan standar mutu.