Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, 4 Saksi Kembali Diperiksa

Kamis 07-08-2025,21:31 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Menbud Fadli Zon Sepakat dengan Abdul Mu'ti, Game Roblox Berpotensi Picu Perilaku Copycat

BACA JUGA:Dokter Detektif Klarifikasi Soal Dicabutnya Izin Edar Produk Skincarenya oleh BPOM

"Tujuannya untuk melengkapi berkas-berkas terhadap empat tersangka," ujar Anang kepada awak media, Rabu, 6 Agustus 2025.

Fiona diperiksa penyidik Kejagung kurang lebih selama 10 jam. Korps Adhyaksa pun menggali keterangan eks Stafsus Nadiem itu terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud 2019-2022.

Khususnya, berkaitan dengan kelengkapan berkas empat tersangka. Serta dugaan keterlibatannya dalam proses pengadaan tersebut.

Anang menegaskan bahwa Fiona ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Drama Pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte Pupus di Senat Filipina

BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Salah Satunya Amiraderm Produk Doktif

"Yang jelas dia sedikit, banyak, ikut terlibat dalam proses pengadaan itu (sistem Chromebook), bersama-sama dengan tersangka Jurist Tan (JT--mantan Stafsus Nadiem Makarim juga)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 6 Agustus 2025.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan, pemeriksan kliennya itu terkait pendalaman terhadap bagaiaman bentuk komunikasi dengan empat tersangka sebelumnya selama bekerja.

"Kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja untuk dalam pemilihan Chromebook. Tapi tidak ada penjelasan terkait pemilihan. Sebenarnya dua arah yang dilakukan laptop Chrombeook atau tetap Windows," ungkapnya.

BACA JUGA:Dana Pokir DPRD DKI Kembali Ditunda, Basri Baco Targetkan 2027 Dieksekusi

BACA JUGA:Cara Download Logo Resmi HUT RI ke-80 Tahun 2025 di Situs Resmi Kemensesneg, Gratis!

Indra menerangkan kepadanya penyidik, kliennya menjelaskan hanya mengikuti rapat awal terkait penentuan penggunaan Chromebook. Sedangkan saat rapat penentuan Chromebook, tidak mengikutinya.

"Intinya mengenai finalisasi atau pemberian pandangan, klien kami tidak tahu. Cuman menurut teman-teman penyidik sudah dibuat keputusan, cuman kami sampaikan belum," urainya.

"Yang mengambil keputusan kembali sekali lagi kami bilang, saksi ini tidak mengetahui. Dan tidak ikut membuat keputusan," sambung Indra tegas.

Kategori :