JAKARTA, DISWAY.ID - Ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng resmi dilarang mulai hari ini, Kamis 28 April 2022.
Selama berjalannya kebijakan ini, pemerintah memastikan akan mengevaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu saat diperlukan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor crude palm oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
BACA JUGA:Terungkap! Modus Bupati Bogor Suap Auditor BPK Jabar
Dalam peraturan yang diundangkan pada 27 April 2022 itu, evaluasi diselenggarakan oleh kementerian penyelenggara pemerintahan di bidang perekonomian.
"Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi pasal 5 Permendag seperti dikutip, Kamis 28 April 2022.
Adapun larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya meliputi CPO, RBD palm oil, RBD palm olein dan used cooking oil (UCO).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat dan berkomitmen untuk menyediakan harga minyak goreng curah yang terjangkau.
"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," kata Airlangga.
BACA JUGA:Innalillahi! Cuaca Ekstrem Hantam Pelabuhan Merak-Bakauheni, 1 Orang Dinyatakan Tewas!
Implementasi yang akan dilakukan guna melarang ekspor produk minyak kelapa sawit, antara lain meningkatkan pengawasan ekspor oleh bea cukai, serta menindak tegas oknum yang melanggar aturan tersebut.
"Setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegasnya.
Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ujar Menko Airlangga.
Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.