Rusak Lingkungan, Mahasiswa Desak Kejagung-Polri Usut Tambang Liar di Halmahera Timur!

Jumat 08-08-2025,23:21 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Kami juga mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengusut potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp10 triliun akibat aktivitas tambang ini. Kasus ini adalah cerminan dari fenomena state capture ketika kebijakan negara dikendalikan oleh segelintir elit ekonomi dan politik," ujarnya.

"Warga yang mempertahankan ruang hidup diperlakukan sebagai ancaman, sementara korporasi perusak lingkungan justru dilindungi sebagai "investor".

BACA JUGA:Heboh Suara Burung Kena Royalti, LMKN Minta Pemilik Kafe Rekam Suara Sendiri

Inilah saat ketika hukum berhenti menjadi alat keadilan, dan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang

membungkam rakyat. Tindakan aparat dalam kasus ini jelas tidak mencerminkan prinsip keadilan. Pertanyaannya, mengapa dugaan pelanggaran hukum oleh PT ini tidak diusut oleh Mabes Polri?," sambungnya.

Kategori :