Kronologis KPK OTT 5 Tersangka Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, 3 Lokasi Digeledah

Sabtu 09-08-2025,09:48 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kemudian, KPK memulangkan tujuh orang di luar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih berstatus terperiksa.

Asep menuturkan pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai oleh DAK.

BACA JUGA:Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Sebaiknya Tokoh Netral

BACA JUGA:Diisukan Meradang Usai Dimutasi Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto: Sangat Hoaks!

Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah.

Sementara, Basic Design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dikerjakan oleh Nugroho Budiharto.

Asep menerangkan pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

Diduga Ageng Dermanto juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.

Selanjutnya, Abd Azis bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Gusti Putu Artana dan Kepala Dinas Kesehatan Nasri pergi ke Jakarta diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur yang telah diumumkan pada situs LPSE Kolaka Timur.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar Judi Picu Kontroversi, DPR: Perlu Pendalaman

BACA JUGA:Sebelum Bertolak untuk Retret di Magelang, Presiden Prabowo Beri Arahan di Hambalang

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak

Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.

Pada akhir April 2025, Ageng Dermanto berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor. 

Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD (Ageng Dermanto) senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Asep.

Kategori :