Kronologis KPK OTT 5 Tersangka Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, 3 Lokasi Digeledah

Sabtu 09-08-2025,09:48 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Komisi III DPR Sarankan Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Bisa Diajak Kerjasama Bongkar Jaringan

BACA JUGA:IPW Soroti Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus oleh Penyidik PMJ

Adapun, Deddy Karnady disebut juga menyampaikan permintaan dari Ageng Dermanto kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto.

Ageng Dermanto kemudian menyerahkan ke Yasin selaku Staf dari Abd Azis. 

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ (Abd Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ," kata Asep.

Asep menyebut Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto.

BACA JUGA:Wamenko Polkam Minta Kadin Perkokoh Jembatan Antar Pemerintah dan Pegusaha

BACA JUGA:Bupati Kolaka Timur, Abd Azis Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

"Tim KPK kemudian menangkap Sdr AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar," terang Asep.

Atas perbuatannya tersebut, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menindaklanjuti penindakan tersebut, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, terlebih pada sektor kesehatan sebagai salah satu sektor layanan publik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintah daerah.

BACA JUGA:Viral Penemuan Gunung Emas di Sungai Eufrat Mengering Terkait Tanda Akhir Zaman, Cek Faktanya

BACA JUGA:Berdamai, Sopir Pajero Ngaku Aparat Sambil Bawa Senpi di Pondok Aren Ternyata Pegawai Kejagung!

Kategori :