bannerdiswayaward

Komisi III DPR Sarankan Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Bisa Diajak Kerjasama Bongkar Jaringan

Komisi III DPR Sarankan Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Bisa Diajak Kerjasama Bongkar Jaringan

Sebanyak 467 orang penerima bansos di kota Kediri diduga terlibat judi online-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus penangkapan lima orang pemain judi online (judol) oleh Polda DIY terus menuai sorotan. Pasalnya, selain judol. Para pelaku membuat rugi bandar.

Penangkapan itu, menjadi sorotan lantaran polisi dinilai melindungi bandar judol.

BACA JUGA:Nuansa Militer Begitu Terasa di Retret Kadin 2025, Anin: Pengusaha Adalah Pejuang Ekonomi!

BACA JUGA:Emosionalnya Ayah Prada Lucky yang Meninggal Dianiaya Senior: Anak Saya Tiada, Saya Tuntut Keadilan!

Dugaan bahwa para pelaku sengaja mengeksploitasi celah sistem untuk merugikan bandar judi membuat publik bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang seharusnya ditindak?

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, menyampaikan kemungkinan bahwa para pemain judol tersebut justru bisa menjadi kunci untuk membongkar jaringan bandar judi yang lebih besar.

"Kalau hipotesis saya benar, maka mereka yang 5 orang ini harus diajak untuk bersama-sama menjadi orang yang bisa mengetahui dan memberi tahu kepada aparat kepolisian bagaimana sebenarnya judi ini di DIY," ucap Nasir kepada Disway.id, Jumat 8 Agustus 2025.

BACA JUGA:Bupati Kolaka Timur, Abd Azis Tiba di Gedung Merah Putih KPK

BACA JUGA:Lion Group Resmikan Lion Hub Halim, Pusat Distribusi dan Logistik Terintegrasi di Jakarta Timur

Ia menjelaskan ada beberapa kemungkinan yang bisa ditelusuri terkait para pemain tersebut. Salah satunya adalah bahwa mereka dulunya bagian dari jaringan bandar judi yang kini mencoba mengecoh sistem demi keuntungan pribadi.

"Mungkin mereka bagian, dulunya bagian dari jaringan bandar lalu mereka keluar dan kemudian mencoba untuk menghabisi uang bandar lewat judi online itu walaupun gak banyak," ucapnya.

Ada juga kemungkinan bahwa mereka bukan dari jaringan, tapi memiliki kemampuan teknis tinggi dalam mengakali sistem judol.

"Jika mereka memang murni, murni bukan dari jaringan bandar tapi punya kemampuan, sehingga kemudian mampu mengambil keuntungan dari judi online itu," katanya.

BACA JUGA:Entrasol Berikan Tips Gaya Hidup Sehat Urban: Olahraga, Nutrisi, dan Tren #PejuangBerdikari

BACA JUGA:Cara China Basmi Virus Chikungunya, 300.000 Kasus Sejak Awal 2025, Momok Bagi Global!

Menurutnya, meski tetap harus menjalani proses hukum, informasi dari mereka bisa sangat penting bagi aparat.

"Diharapkan bahwa mereka ini bisa bekerjasama dengan kepolisian meskipun tetap sebagai orang yang terhukum untuk mengurai seluruh judi online di DIY," ujarnya.

Nasir juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi, mengingat kasus ini melibatkan dugaan penggunaan identitas palsu.

"Jadi sudah saatnya memang pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan perlindungan data pribadi. Karena ini kan online ya, dia situs gitu ya dan situsnya juga banyak di luar negeri," terangnya.

Menanggapi tudingan bahwa polisi berpihak kepada bandar, ia menilai perlu ada investigasi lebih lanjut dari Mabes Polri.

BACA JUGA:Viral Penemuan Gunung Emas di Sungai Eufrat Mengering Terkait Tanda Akhir Zaman, Cek Faktanya

BACA JUGA:Laga Persebaya vs PSIM Jadi Ujian Pertama Eduardo di Gelora Bung Tomo

"Karena itu isu itu harus ditindaklanjuti oleh pimpinan kepolisian DIY atau Mabes Polri perlu turun tangan juga untuk memastikan benar informasi itu," katanya.

Nasir pun mengingatkan bahwa opini publik bisa dipengaruhi oleh buzzer yang dikelola pihak bandar.

"Bandar-bandar juga punya buzzer ya jadi mereka juga kadang mencoba untuk menyebarkan opini yang terkait untuk merusak citra institusi penegak hukum," tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan lima orang pelaku Judi Online (Judol) yang diduga mengakali atau membobol sistem promo di sebuah situs judol.

Kelima pelaku. Yakni, RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

BACA JUGA:Berdamai, Sopir Pajero Ngaku Aparat Sambil Bawa Senpi di Pondok Aren Ternyata Pegawai Kejagung!

BACA JUGA:Polres Tangsel Ringkus Pelaku Penganiayaan di Lahan Kosong Curug, Begini Kronologi Penangkapannya

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads