Kejagung Bantah Pegawainya Acungkan Senpi saat Terlibat Cekcok dengan Pengendara di Tangsel

Sabtu 09-08-2025,11:03 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa oknum pegawainya mengacungkan senjata api (senpi) ke pengendara lain, saat terlibat cekcok di Jalan Raya Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 31 Agustus 2025.

"Tidak ada menodongkan (senjata api). Senjata ada, kebawa pistol tapi nggak diacungkan, ditaruh dalam (saku celana). Cuma kesingkap gitu loh. Narasinya yang bikin terlalu berlebihan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 8 Agustus 2025.

Anang mengatakan, pria yang mengaku aparat hingga dinarasikan todong pistol ke pengendara lain di Tangsel merupakan Jaksa fungsional Pidum Kejagung.

BACA JUGA:Prabowo Ajak Kadin Dukung Indonesia Incorporated untuk Kesejahteraan Rakyat

BACA JUGA:Simak Jadwal dan Lokasi Ujian SKD PKN STAN 2025, Peserta Wajib Tahu!

"Benar, itu ada oknum Jaksa di pidum Kejaksaan agung. Adanya kesalahpahaman antara dia dengan warga ketika nurunkan penumpang," ujar Anang kepada awak media, Jumat, 8 Agustus 2025.

Anang menerangkan, sejatinya ada kesalahpahaman antara oknum jaksa tersebut dengan pengendara lainnya di jalan.

Saat itu, oknum jaksa sedang menurunkan istrinya di pinggir jalan.

"Ketika nurunkan penumpang, istrinya, dari belakang diklaksonin, terus entah gimana emosi," jelas Anang.

Karena tersulut emosi, oknum jasa itu mengamuk dan mengaku bahwa dirinya adalah seorang aparat.

Namun, Anang menegaskan bahwa jaksa itu tidak menodongkan pistol sebagaimana yang di narasikan dalam video.

BACA JUGA:Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Tegaskan Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Berlanjut

BACA JUGA:Heboh Royalti Suara Burung, LMKN: Pemilik Kafe Bisa Kantongi Keuntungan 80 Persen Jika Rekam Sendiri

Kini, lanjut Anang, keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalur damai.

Tapi, proses etik oleh Tim Pengawas (Timwas) Kejagung tetap berjalan.

Kategori :