Kejagung Bantah Pegawainya Acungkan Senpi saat Terlibat Cekcok dengan Pengendara di Tangsel

Sabtu 09-08-2025,11:03 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Saat awak media menyinggung soal kepemilikan senjata api, masih kata Anang, jaksa memang dilengkapi dengan senjata, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang.

Namun, proses kepemilikan itu dilaksanakan dengan ketat.

Syaratnya, memiliki izin resmi dan menerapkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kemenag Gelar OMI Olimpiade Madrasah Indonesia 2025, Integrasi Sains, Islam dan Kearifan Lokal!

BACA JUGA:Peraih Nobel Fisika Brian Schmidt: Tanpa Sains, Indonesia Sulit Jadi Negara Maju

"Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi," imbuhnya.

"Diperbolehkan lah di undang-undang boleh kok. Tapi selektif ya, gak bisa semua punya senjata. Kan itu ada tata cara ketentuannya. Gak semua Jaksa bisa. Ada tesnya. Gak sembarangan," sambung Anang menutup.

Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Asrippina telah mempertemukan keduanya.

Ia mengatakan, pria itu berinisial S yang sempat menunjukkan senjata api berupa pistol yang ditodongkan disebut senjata dinasnya.

"Saudara S juga disini saya menyampaikan bahwa statusnya berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa disampaikan oleh dari pihak Kejaksaan," ujar Anne saat ditemui di Mapolsek Pondok Aren, Kamis, 7 Agustus 2025 malam. 

BACA JUGA:Prabowo Aktifkan Kembali Kohanudnas, Panglimanya Pangkat Bintang Tiga TNI AU

BACA JUGA:Lebih Hemat dari 'Ngontrak', Menteri PKP Dorong Warga Beli Rumah Subsidi

Anne juga menjelaskan duduk perkara keributan itu. Hal ini bermula saat kendaraan milik S yang berhenti di badan jalan, sehingga menghalangi laju kendaraan milik warga bernama Aldo di jalur yang sempit.

"Pemicunya karena jalan sempit, lalu ada mobil yang berhenti agak ke badan jalan, bukan di bahu jalan. Itu menyebabkan pengguna jalan lain merasa terhalang," kata Anne.

Usai video keributan itu viral di media sosial, polisi memanggul kedua belah pihak yang terlibat adu mulut.

"Dengan hasil pemeriksaan penyelidikan kami, kami dari Polsek Pondok Aren melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi," kata dia.

Kategori :