Kuasa Hukum PT Synergy Tharada Pertanyakan Penyelidikan KPPU RI Atas Dugaan Permainan Tender Pelabuhan Batam Center yang Jalan di Tempat

Senin 11-08-2025,23:12 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sudah hampir setahun tidak ada kepastian hukum, PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, ADL Law Firm & Partners, menemui dan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta Senin 11 Agustus.

Pihak kuasa hukum PT Synergy Tharada pertanyakan penyelidikan KPPU RI tentang dugaan permainan tender Pelabuhan Batam Center yang jalan di tempat.

Surat dengan nomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 perihal permintaan penjelasan dan mempertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan KPPU terhadap penyelidikan penanganan laporan dugaan terjadi Tindakan monopoli atau kecurangan dalam tender pemeliharaan mitra Kerjasama Pembangunan, pengoperasian dan pengembangan terminal Ferry Internasional Batam Centre tersebut.

Selain itu  juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung RI, Menko Polkam, Komisi III DPR RI, bahkan ke Presiden RI. 

BACA JUGA:Tanggapi Kader Lompat ke PSI, Puan: Monggo Saja

BACA JUGA:Netflix Rilis Cuplikan Perdana One Piece Season 2, Lanjutan Aksi dan Petualangan Monkey D. Luffy Dkk Cari Harta Karun!

Seperti diketahui, KPPU RI membuat pernyataan terbuka ke public melalui siaran pers Nomor 83/KPPU-PR/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 yang pada intinya dugaan persengkongkolan tender terminal Ferry Internasional Batam Centre masuk ke tahapan penyelidikan.

Dari penyelidikan awal dan memanggil  para pihak, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persengkongkolan secara vertikal maupun horizontal.  Sudah hampir setahun, kajian dari ADL Law Firm, sudah seharusnya KPPU menghasilkan keputusan hukum. 

‘’Kami menghormati proses hukum yang ditangani oleh KPPU Pusat dalam melakukan penyelidikan dalam perkara ini,” ujar Dody Fernando, S.H., M.H. Kuasa Hukum dari kantor Hukum ADL Law Firm. 

BACA JUGA:PNM-Menko PM Perkuat Kompetensi Pekerja Migran Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Wamenekraf Bantah Terlibat dalam Penggarapan Film Merah Putih One for All, Tapi Akui Sempat Beri Masukan

Sebelumnya kami juga sudah ke KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. 

Makanya hari ini, secara resmi kita surati KPPU RI dan menembuskan ke lembaga penegak hukum lainnya, termasuk KPK.

“Kenapa KPK, karena kuat dugaan terjadinya KKN dalam proses penetapan perusahaan yang dimenangkan menjadi pengelola Pelabuhan. Harapan kami, KPK juga memberikan atensi perkara ini,’’ papar Dody. 

BACA JUGA:Hari Nasional UMKM 2025: Leaders Forum Bahas Ekosistem Pendampingan Menuju Indonesia Emas 2045

Kategori :