BACA JUGA:KPK Segera Selesaikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa
Asep juga sebelumnya menjelaskan penyelidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
BACA JUGA:Dipimpin Danantara, Indonesia Rencanakan Beli Lahan di Makkah untuk Bangun Kampung Haji
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.