Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Jubir: Patuh dengan Proses Hukum yang Berlaku

Selasa 12-08-2025,17:09 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian keluar negeri pada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pencegahan ini terkait penyidikan perkara kuota Haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 di Kemenag RI.

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Rilis Apple iPhone 17 Pro Max, Harga Lebih Mahal dari iPhone 16 Pro Max

BACA JUGA:Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia

Selain Yaqut terdapat dua orang lainnya yakni IAA dan FHM yang turut dicegah bepergian ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. 

BACA JUGA:Hari UMKM Nasional: Peran Media Diharapkan Membantu Meningkatkan UMKM Terutama di Daerah

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," imbuhnya.

Secara terpisah, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan bahwa Gus Yaqut akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ujar Anna dalam keterangannya pada Selasa, 12 Juli 2025.

BACA JUGA:KPK Siap Panggil Kembali Eks Menag Yaqut, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Masuk Tahap Penyidikan

Anna juga memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. 

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," terangnya.

Lebih lanjut, kata Anna, Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. 

Kategori :