"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," jelasnya.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya.
BACA JUGA:Menag Yaqut Terancam Dipanggil Paksa Pansus Haji DPR: Kami Gandeng Polisi
Diketahui KPK telaj mengumumkan kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih Rp1 triliun.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang menjelaskan bahwa angka tersebut masih perhitungan awal.
Dalam proses perhitungan kerugian negara pada kasus ini, kata Budi, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 11 !Agustus 2025, petang.
Diketahui bahwa KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada hari ini, Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.
BACA JUGA:KPK Segera Selesaikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa
Dalam hal ini, kata Asep, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik itu.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata Asep.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.