Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Sritex

Kamis 14-08-2025,20:35 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) mentetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tersangka itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia--sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk.

BACA JUGA:Gerindra: Bupati Pati Sudah Batalkan Kebijakan dan Minta Maaf, Jadi Pelajaran Sebelum Ambil Kebijakan

BACA JUGA:Putri Natalia Rusli, Darleen Pilih Rayakan Hari Jadi Bersama Anak-anak Panti Asuhan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, IKL ditetapkan tersangka karena penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. IKL pum resmi menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2025.

Terkait kasus IKL, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025. 

Diketahui, IKL merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto--yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ketika menjabat posisi Komisaris Utama Sritex. Hingga kini sudah ada 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Dorong Budaya Wakaf Uang, Kemenag: Rp10 Ribu Setahun Pun Bisa Bawa Perubahan Besar

BACA JUGA:Transaksi Gampang Tanpa ATM: BRImo Bikin Hidup Lebih Praktis!

Anang pun menerangkan peran tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 s.d. 2023. Paling tidak, ada 3 tindakannya hingga terbukti terlibat dalam korupsi tersebut.

"Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terangnya.

"Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani," sambung Anang.

Anang menambahkan, IKL juga melakukan penandaganganan beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif. 

BACA JUGA:Megawati Lantik Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen DPP PDIP dan 8 Pengurus DPP Masa Bakti 2025-2030

BACA JUGA:Sinergi TJSL BRI dan Ponpes Al Ittifaqiah: Dorong Eco Masjid dan Penghijauan

Kategori :