Kekerasan di RSUD Sekayu, Menkes Budi Gunadi Angkat Suara: Kami Tidak Toleransi!

Kamis 14-08-2025,21:51 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, keselamatan dan keamanan para dokter jelas dilindungi.

Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, terlebih saat sudah menjalankan tugas sesuai prosedur operasional baku (SOP) dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.

Fasilitas kesehatan, lanjutnya, harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya.

Kemenkes mengimbau masyarakat agar menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak bertindak di luar batas jika merasa tidak puas terhadap pelayanan.

BACA JUGA:Pacu Kapasitas Produksi, Kemenperin Berikan Dukungan kepada Kawasan Industri Morowali

BACA JUGA:Transaksi Gampang Tanpa ATM: BRImo Bikin Hidup Lebih Praktis!

"Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan," kata Menkes.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati dan melindungi tenaga medis.

Pemerintah, melalui Kemenkes, berjanji untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

Kategori :