Jangan Khawatir! Kenaikan PBB di Jakarta Tak Lebih 10 Persen, NJOP di Bawah Rp2 M Bebas Pajak

Kamis 14-08-2025,20:52 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta tidak lebih dari 10 persen.

Dari itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kenaikan PBB.

BACA JUGA:Bak Raja Jawa, Kekayaan Sudewo Sungguh Fantastis: di LHKPN Tercatat Rp31 M!

BACA JUGA:Isu Alumni STAN di Pusaran Seleksi Pimpinan LPS, Pakar Ingatkan Risiko GCG

Seperti diketahui, persoalan kenaikan PBB saat ini tengah menjadi polemik.

Seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kenaikan PBB yang mencapai 250 persen menimbulkan protes massa yang cukup besar pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Aksi yang melibatkan ratusan ribu massa di depan Alun-Alun Kabupaten Pati itu berujung bentrokan antara aparat kepolisian dan demonstran.

"PBB jangan khawatir Jakarta naiknya kecil sekali. Jadi Jakarta ini saya sudah mendapatkan laporan gak lebih dari 5-10 persen, jadi kecil banget," kata Pramono di Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Agustus 2025.

BACA JUGA:Gunakan Pemain Pria, Tim Vietnam Didiskualifikasi di Ajang Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21

Pramono juga memberikan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan PKB dan BBNKb ini berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2025.

"Bahkan saya malah ngurangin kemarin," ucapnya.

Bahkan kata Pramono untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar digratiskan dari pajak.

Tak hanya itu, Pramono juga menggratiskan pajak rumah susun (Rusun) yang harganya di bawah Rp650 juta.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Kategori :