KPK Geledah Rumah ASN dan Gus Yaqut, Sita Mobil dan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kemenang

Sabtu 16-08-2025,08:59 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam.

Ia menjelaskan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan disalah satu rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:Presiden ke-2 RI Soeharto dapat Gelar Kehormatan, Fadli Zon Ungkap Prosesnya!

BACA JUGA:Puan Soroti Pengangkatan Wamen Jadi Komisaris di Tengah Wacana Penghapusan

"Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat," kata Budi.

"Kedua tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," lanjutnya.

Budi belum menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut karena giat ini masih berlangsung. Dalam, hal ini Yaqut sejauh ini kooperatif.

Selama satu pekan ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Penggeledahan ini berlangsung di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

BACA JUGA:Hasto Kembali Ditunjuk Jadi Sekjen PDIP, Puan: Itu Prerogatif Ketua Umum

BACA JUGA:Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

Penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Kategori :