JAKARTA, DISWAY.ID-- Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah jadi sorotan publik.
Setelah kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu protes karena rencana kenaikan hingga 250 persen, kini giliran Kota Cirebon, Jawa Barat, yang bikin geger lantaran kenaikan PBB disebut mencapai 1000 persen.
BACA JUGA:Buat Momen Spesial Anda lebih Baik! 7 Alasan Memilih Florist Terpercaya
BACA JUGA:Kolaborasi Edukatif! Wahana dan AHM Sharing Teknologi PCX 160 RoadSync di SMKN 5 Tangerang
Di Cirebon, sejumlah warga menjerit karena tagihan PBB melonjak drastis. Salah satunya dialami Darma Suryapranata, warga Siliwangi. Pajaknya naik dari Rp 6,2 juta menjadi Rp 65 juta.
Darma bersama komunitas Paguyuban Pelangi mendesak pemerintah kota mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023 karena kenaikan dianggap tidak masuk akal.
Menanggapi keresahan itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo berjanji akan mengkaji ulang kebijakan tersebut. Namun, warga tetap menuntut adanya penurunan segera.
Pihak Pusat pun Ikut Menyoroti.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa meski daerah punya kewenangan menetapkan tarif, kenaikan tidak seharusnya melonjak hingga setinggi itu
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga mengingatkan agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
BACA JUGA:Bocoran Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025: Cepat Cair, Legal, dan Terbukti Bayar
BACA JUGA:Ekonom Kritik Pidato RABN 2026 Prabowo: Ambisi atau Ilusi
Ekonom: Pajak = Kontrak Kepercayaan
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengkritik keras langkah pemerintah daerah yang menaikkan pajak tanpa mempertimbangkan beban masyarakat.
“Di Pati, rencana kenaikan 250 persen memantik demo besar. Di Cirebon malah lebih parah, sampai ribuan persen. Pesannya jelas: ketika pungutan melonjak tanpa janji layanan publik yang nyata, kepercayaan publik retak,” kata Achmad.