JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah ponsel miliknya disita dalam penggeledahan di kediamannya pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Adapun KPK melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut yang terletak di Condet, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:HEADS UP! Indonesia Kalah 1-2 dari Mali di Final Piala Kemerdekaan
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut. Untuk detail lebih lanjut mengenai penyitaan itu, tentu akan dijelaskan oleh KPK," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini pada Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwab kliennya menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di kediaman Yaqut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam hal ini handphone.
"Dari pengledahan yang tim lakukan di rumah sodara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Nantinya, kata Budi, dari barang bukti yang disita tersebut pihaknya akan melakukan ekstrasi.
Adapun, ekstrasi merupakan proses pengamanan, pengumpulan, dan analisis informasi serta dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan.
"Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," jelas Budi.