Gus Yaqut Bantah Ponsel yang Disita KPK dalam Penggeledahan Bukan Miliknya

Senin 18-08-2025,23:57 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

Kemudian, penggeledahan ini juga dilakukan disalah satu kediaman ASN di Kementerian Agama (Kemenag) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

"Rumah milik ASN mdi Kementerian Agama yang berlokasi di wilayah Depok, tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat," tutur Budi.

"Untuk mobil yang diamankan di pengledahan yang di Depok ada Innova Zenix," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK menggeledah dua lokasi berbeda, salah satunya kediaman pribadi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Jumat 2025.

BACA JUGA:Penggeledahan di Kemenaker, KPK Sita 3 Mobil terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam.

Ia menjelaskan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan disalah satu rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat.

"Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat," kata Budi.

"Kedua tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," lanjutnya.

Budi belum menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut karena giat ini masih berlangsung. Dalam, hal ini Yaqut sejauh ini kooperatif.

BACA JUGA:KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana di 'Rekening Siluman' Korupsi Kuota Haji!

Selama satu pekan ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Penggeledahan ini berlangsung di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Kategori :