JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa TNI dan Polri akan mengambil langkah tegas terhadap aksi-aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolri menyebut, unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
BACA JUGA:Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Aksi Massa, TV, Perabot dan Mobil Mewah Dirusak
BACA JUGA:Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Digeruduk Massa, Barang Mewah Langsung Dijarah!
Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan dan harus memperhatikan kepentingan umum, aturan hukum, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Dalam dua hari terakhir, kita melihat eskalasi aksi yang cenderung anarkis. Ada pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan ke markas.
Tindakan ini tidak sesuai ketentuan dan cenderung mengarah pada peristiwa pidana," katanya kepada awak media, Sabtu 30 Agustus 2025.
BACA JUGA:Brigjen TNI Nugroho Peringatkan Masyarakat: Jangan Terjebak Provokasi Saat Unjuk Rasa
BACA JUGA:Here We Go: Calvin Verdonk Hijrah ke Lille, 'Les Dogues' Capai Kesepakatan dengan NEC Nijmegen
Menurutnya, Presiden telah memberikan arahan agar TNI-Polri mengambil langkah tegas untuk memulihkan situasi keamanan di lapangan.
"Kami memahami ada kegelisahan dan ketakutan di masyarakat. Untuk itu, TNI dan Polri akan segera melakukan langkah pemulihan agar situasi kembali kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Beras Premium Langka di Depok! Harga Tembus Rp 138 Ribu, Warga Menjerit
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah dan taat hukum.