Sengketa Portal Tambang Lahat, Perusahaan Ini Bantah Tuduhan Perusakan dan Beberkan Putusan Pengadilan

Senin 01-09-2025,05:26 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Eliano Reijnders Datang, Tiga Pemain Persib Bandung Jadi Korban Termasuk Dimas Drajad

BACA JUGA:Coretan Protes dan Puing Hitam Penuhi Sejumlah Halte TransJakarta

Mereka juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga 2035, mereka selalu patuh terhadap hukum dan regulasi.

"Kami adalah perusahaan legal yang mempekerjakan 90% masyarakat lokal dan berkontribusi pada negara. Kami berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta hukum di pengadilan," tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bomba Grup maupun PT SCG belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim balik dan bukti putusan pengadilan yang disampaikan oleh PT LPPBJ.

Kategori :