JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan dalam tata tertib DPR maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak terdapat istilah nonaktif bagi anggota legislatif.
"Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," kata Said di Kompleks Parlemen, Senin, 1 September 2025..
Dengan demikian, Ketua DPP PDIP ini menyatakan, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," jelas Said.
Meski demikian, Said menghormati keputusan partai politik yang mengambil keputusan tersebut.
"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut," ucapnya.
Surya Paloh selaku ambil langkah tegas dan mengungkapkan jika Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat NasDem.-dok disway-
Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.
Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Dewan Pimpinan Partai PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari anggota DPR RI--Instagram
BACA JUGA:AKHIRNYA! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI
Diketahui, ada lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh fraksinya.